Melaporkan SPT Tanpa SSP PPN

PERTANYAAN:
Awal September lalu, perusahaan saya melakukan transaksi dengan salah satu BUMN yang juga memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan menerbitkah faktur pajak dengan nomor seri kode 030.000.13.xxxxxxxx. Tapi, sampai saat ini surat setoran pajak (SSP)-nya belum juga diberikan.
Yang mau saya tanyakan, apakah terdapat sanksi bila SSP PPN tersebut tidak ada? Lalu, bagaimana menjelaskannya ke kantor pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tanpa kelengkapan SSP?
Sebelumnya, terimakasih atas penjelasannya.
Lisda, Balikpapan

JAWABAN:
PENJELASAN Pasal 16 A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada pemungut PPN, maka pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut. Meski demikian, PKP tetap harus melaporkan pajak yang dipungut
oleh pemungut PPN itu.
Dan, di dalam aturan pelaksananya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-86/ PMK03/2012, menyatakan bahwa BUMN wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Lalu, melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat BUMN itu terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.Jika BUMN yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tidak memenuhi ketentuan perpajakan terkait penyetoran PPN, maka perusahaan pelat merah itu akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai PKP, perusahaan Anda memiliki kewajiban hanya sampai penerbitan faktur pajak dan SSP ketika menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN, baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
Jadi, bila ada pemeriksaan pajak, sesuai ketentuan peraturan perpajakan perusahaan Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika pemungut PPN tidak menyetorkan pajak yang dipungutnya atau melaksanakan
kewajiban perpajakan yang berlaku, maka kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak buat mereka.
Sedang untuk pelaporan SPT Masa PPN, perusahaan Anda memang wajib melampirkan SSP lembar ke-3 yang diterima dari pemungut PPN. Tapi, kalau SSP itu belum Anda terima, maka SSP lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-17/ PJ./2013 mengenai Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ./2013 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT MASA PPN. Jadi, perusahaan Anda bisa menjelaskan ke kantor pajak, bahwa SSP lembar ketiga atas transaksi dengan pemungut PPN bukan merupakan syarat kelengkapan. Soalnya, SSP dari pemungut PPN tersebut belum diterima oleh perusahaan Anda,
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
 
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT