Mengisi SPT PPh Final 1%

PERTANYAAN:
Sehubungari dengan pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1% mulai 1 Juli 2013 lalu, saya ingin bertanya: pertama, bagaimana cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2013 dengan adanya dua perlakuan pajak dalam satu tahun buku, yaitn Januari hingga Juni 2013 sudah membayar PPh Pasal 25 dan Juli - Desember 2013 membayar PPh final 1%?
Kedua, bila sudah bayar PPh 25 sekaligus sampai Desember 2013, apakah semua akan dihitung dengan PPh final 1% atau Juli-Desember 2013 harus direstitusi?
Keti-ga, apakah pelaporan SPT masa bulanan harus dilampirkan omzet dari bulan yang pajaknya disetor?
Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih.
Johan, Bandarlampung

JAWABAN:
PERATURAN Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkah, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto atau omzet. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh ini adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Menurut Penjelasan Pasal 4 beleid tersebut, penghitungan PPh final dilakukan setiap bulan. Artinya, penyetoran PPh final 1% sebagai pengganti PPh Pasal 25. Mulai Juli 2013, wajib Pajak yang sebelumnya menyetor PPh 25 harus membayar pajak penghasilan dengan tarif 1% dari omzet sebulan.Kami berikan ilustrasi: selama Juli 2013, Budi memperoleh penghasilan dari usaha dagang pakaian sebesar Rp 50 juta. Maka, PPh yang harus disetor untuk masa Juli 2013 adalah Rp 50 juta x 1% => Rp 500.000
Jadi, dalam pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 2013 terdapat dua perlakuan pajak. Untuk masa Januari hingga Juni, perhitungan PPh-nya dengan tarif umum. Sedangkan untuk masa Juli sampai Desember menggunakan perhitungan PPh final 1% yang dimasukkan ke dalam kolom SPT Penghasilan yang dikenakan pajak final.
Cuma, untuk wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPh Pasal 25 untuk 12 bulan sekaligus akan mengalami masalah. Soalnya, PPh 25 yang sudah terlanjur disetorkan tersebut ternyata salah setor.
Untuk itu, solusinya adalah wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk), dari setoran PPh Pasal 25 yang telah disetorkan
tersebut menjadi PPh final 1%.
Langkah itu memang akan menambah pekerjaan administratif bagi wajib pajak itu.
Soal pelaporan SPT Masa PPh final, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-107/PMK.011/2013, wajib pajak harus menyetorkan PPh final 1% dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika SSP sudah mendapat validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Lalu, kode pada SSP untuk penyetoran PPh final adalah Kode Akun Pajak: 411128 dan Kode Jenis Setoran: 420.
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT