PENERIMAAN PAJAK

OLEH : Gunadi, Guru Besar Pajak Ul (EPAPER KONTAN) 

Minggu kedua tahun ini, wajah para pegawai dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tampak sumringah mendengar pernyataan menteri keuangan yang bilang, bahwa upaya penghimpunan pajak sudah dilakukan dengan cukup optimal. Walaupun sebenarnya, realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya 94,4% dari target APBN-P 2012 yang sebesar Rp 885 triliun.
Menteri keuangan menilai cukup baik karena tahun 2012 terdapat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12,5% dari 2011 lalu, sekalipun angkanya masih di bawah pertumbuhan tahun 2011 dan 2010.
Lalu, bagaimana dengan prospek kinerja penerimaan pajak tahun 2013? 



Untuk merealisasikan target pajak tahun ini yang besar, tidak saja butuh kerja keras dan cerdas berupa ekstensifikasi dan intensiflkasi, tapi juga harus ada kebijakan pajak yang tepat guna dan sasaran yang bersifat quick yielding revenue enhancement secara mikro atau makro.
Selebihnya, selain kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan dalam bermacam bentuk, perlu juga dukungan dari pelbagai pihak. Sebab, masalah pajak bukan hanya urusan pemerintah, tapi kepentingan kita semua. Pajak menyangkut masalah hukum, ekonomi, akuntansi, teknologi informasi, dan administrasi negara.
Oleh karena itu, suasana dan situasi hukum termasuk penegakan hukum juga harus kondusif untuk berfungsinya sistem pajak berdasar self assessment. tentunya, dengan pilar kepatuhan sukarela secara efektif dan produktif dalam mencapai target penerimaan 2013.
Dalam rangka menegakkan prinsip ekualitas, administrasi pajak memang berhak menda-tangi tiap penduduk untuk mengecek, apakah sesuai ketentuan perpajakan, sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), mengisi dan menyampaikan Surat pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas, serta melunasi pajak terutang. Tapi, ketimbang blusukan dari pintu ke pintu, seharusnya dilakukan secara cerdas, elegan, dan sistematik.

Networking system

Self assessment diberlakukan dengan teori bahwa yang paling mengetahui dan mempunyai data serta informasi lengkap tentang kebenaran, kelengkapan, dan kejelasan objek pajak adalah wajib pajak sendiri. Kunci keefektifan sistem pajak ialah ketersediaan data dan informasi pajak, kemauan wajib pajak untuk melaporkan apa adanya, dan efektivitas pengawasan oleh petugas pajak, serta penegakan hukum atas pelanggaran oleh penegak hukum serta pengadilan.
Makanya, agar efisien, ekstensifikasi pajak juga harus dilakukan berdasarkan networking sistem data dan informasi yang dikaitkan dengan sesuatu transaksi. Misalnya, pemberlakuan ketentuan memiliki NPWP pada setiap izin kegiatan ekonomi, seperti izin usaha dan transaksi bank/notaris/profesi sejumlah tertentu.
Operasi door to door perlu diperlimbangkan kembali efisiensinya. Untuk menjaring lebih banyak subjek dan objek pajak serta demi efisiensi pemajakan, simple and low tax system juga bisa diterapkan pada sektor selain usaha kecil dan menengah. Contoh, profesi lawyer, dokter, dan profesi lain yang masuk hard-to-tax groups.
Untuk mengurangi kebocoran PPN dan kemungkinan kolusi dan korupsi, perlu dipertimbangkan otomasi transaksi yang bersifat built in control dan minimalisasi sentuhan tangan manusia yang cenderung mere-kayasa transaksi. Guna mengamankan penerimaan dan menyederhanakan administrasi serta pengawasan kepatuhan, dalam pemungutan PPN, misalnya, bisa diterapkan sistem pemungutan {reverse charge) atas penyerahan jasa kena pajak pada perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan, pertanian, dan manufaktur oleh pengusaha kecil menengah.
Kemudian, untuk mengamankan penerimaan 2013, selain pelbagai kebijakan pajak dan administrasi perpajakan, juga harus dilakukan tindakan operasional terkait transaksi pembayaran. Ambil contoh, pengawasan kepatuhan perpajakan dari semua bendaharawan APBN dan APBD serta lembaga lainnya atas setiap pengeluarannya. Pengawasan serupa dilakukan terhadap BUMN dan BUMD, dan para pemungut PPN dan PPh lainnya.
Lalu, pengawasan kepatuhan juga dilakukan kepada perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Tindakan ini sehubungan dengan pemotongan bunga deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dengan yardstick makro jumlah deposito dan beban bunga di laba-rugi.
Memang, target angka pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2013 cukup mengesankan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tapi, bukan tidak mungkin target tersebut tercapai. Dengan syarat, ada stimulan dari APBN 2013, tax policy yang pas dan tepat sasaran, kinerja administrasi pajak yang efektif dan efisien, kondisi perpajakan yang kondusif, serta yang tidak kalah penting dukungan positif kita semua.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT