SALAH POTONG PPH

OLEH : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (EPAPER KONTAN)

PERTANYAAN:

 Belum lama ini perusahaan saya membagi dividen kepada seluruh pemegang saham. Tapi, terjadi kesalahan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pembayaran dividen itu. Soalnya, salah satu pemegang saham perusahaan, sebut saja PT ABC, yang memiliki saham 35% dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%, Seharusnya, PT ABC tidak perlu dipotong PPh 23 karena memiliki saham diatas 25%.
Pertanyaan saya adalah: apakah atas kesalahan pemotongan PPh 23 itu dapat dilakukan pemindahbukuan untuk pembayaran pajak yang lain? Dan berapa lama proses kerjanya?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.
Adrian, Jakarta Timur

JAWABAN:

UNTUK dividen yang dikecualikan dan objek pajak, diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f dan huruf i Undang-Undang PPh. Yakni, dividen yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau daerah (BUMN/D), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat:
Pertama, dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Kedua, bagi perseroan terbatas dan BUMN/D yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberi dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Jadi, atas pembayaran dividen kepada pemegang saham yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki kepemilikan saham di atas 25%, tidak kena potongan PPh.

Nah, perusahaan bapak melakukan kesalahan pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen yang semestinya tidak terutang. Saran kami, bapak bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2011.
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh harus diajukan secara tertulis kepada Dirjen Pajak, melalui kantor pajak tempat perusahaan bapak terdaftar dengan menggunakan formulir dalam Lampiran I PER-5/PJ/2011.
Formulir permohonan harus diisi secara lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian, dengan dilampiri: Pertama, bukti pemotongan atau pemungutan PPh asli. Kedua, penghitungan besaran PPh yang seharusnya tidak terutang. Ketiga, lembar pertama Surat Setoran Pajak dan surat kuasa dari pihak yang dipotong PPh dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran II PER-5/PJ/2011. Setelah melakukan penelitian atas permohonan wa-]ib pajak, Dirjen Pajak melalui kantor pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama tiga bulan sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap.
Jika Dirjen Pajak dalam jangka waktu tiga bulan tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan yang seharusnya tidak terutang dianggap dikabulkan. Selanjutnya, Dirjen Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama tiga hari kerja setelahnya.
Demikian penjelasan kami.
Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT