PAJAK YAYASAN PENDIDIKAN


Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Jurnal Nasional)

PERTANYAAN:
SAYA bekerja di sebuah yayasan pendidikan dibagian pembukuan, saya masih awam tentang yayasan tersebut. Untuk itu yang mau saya tanyakan Pajak-pajak apa saja yang menjadi kewajiban bagi yayasan? Dan apabila ada keuntungan apakah tetap dikenakan pajak dan bagaimana sifatnya apakah nanti dilaporkan pada akhir tahun atau tiap bulan. Serta agar bapak diberikan dasar hukumnya yang menjadi acuan. Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih atas penjelasannya.
Salam, Robert Jakarta


JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan kepada kami. Sebeium menjawab pertanyaan bapak akan kami ; jelaskan dasar hukum atas pajak Yayasan adalah UU Nomor 36Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995. Jadi yayasan pendidikan berkewajiban untuk membayar pajak yang terutang (apabila ada) dan menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.Tetapi memang ada penge-cualian, yaitu sesuai dengan Undang-Undang PPN adalah Jasa di bidang pendidikan termasuk salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (dikecualikan dari pengenaan PPN). Deri segi pajak penghasilan, memang ada bebarapa peraturan yang mengatur tentang yayasan pendrdikan, Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 yang mengatur tentang kriteria penghasilan yang diterima/diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan atau jasa adalah :
a. uang pendaftaran dan uang pangkal;
b. uang seleksi penerimaan siswa/maha-
siswa/peserta pendidikan;
c. uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
d. uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya;
e. penghasilan dari kontrak kerja dalam
bidang penelitian dan sebagainya;
f. penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto bagi yayasan pendidikan:
1. Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajarkaryawan;
2. Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
3. Biaya pubiikasi/iklan;
4. Biaya kendaraan;
5. Biaya kemahasiswaan;
6. Biaya ujian semester;
7. Biaya sewa gedung dan utilities (listik, telepon, air);
8. Biaya laboratorium;
9. Biaya penyeienggaraan asrama;
10.Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
11.Biaya pemeiiharaan karnpus;
12.Biaya penyusutan;
13.Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
14.Biaya penelitian dan pengembangan;
15.Biaya beasiswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
16.Biaya pembelian buku perpustakaan dan
alat-alat olahraga & peraga;
17.Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
18.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.

Untuk kewajiban pembukuan dan penyampaian SPT bagi Yayasan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang dasar hukumnya sesuai dengan Pasai 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan). Dan juga Yayasan wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk Kewajiban Pajak bagi Yayasan adalah:
1. PPh Pasal 21 untuk melaporkan penghasilan dari gaji karyawan yang besarnya pajak yang dipotong dari karyawan;
2. PPh Pasal 4 Ayat (2) jika ada transaksi sewa-menyewa;
3. PPh Pasal 23, jika menggunakan jasa dari pihak ketiga;
4. PPh Pasal 25, yaitu besarnya angsuran pajak penghasilan bulanan yang dibayar Yayasan;
5. PPh Pasal 29, yaitu pajak tahunan yang dihitung dan disetor untuk dilaporkan oleh Yayasan;
6. PPN. Apabila Yayasan tidak melakukan penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN.Namun untuk jasa pendidikan tidak terutang PPN.
Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT