PENYUSUTAN AKTIVA

OLEH : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (EPAPER KONTAN)

PERTANYAAN:
Saya mau tanya tentang penyusutan aktiva tetap. Untuk menghitung penyusutan aktiva tetap tahun 2009-2010, perusahaan saya menggunakan metode garis lurus. Karena ada pergantian pegawai yang mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), terjadi kesalahan perhitungan penyusutan tahun 2011 memakai metode saldo menurun. Alhasil, berpengaruh pada neraca dan laba rugi perusahaan.
Mengingat sekarang saya man menyusun laporan SPT Tahunan PPh 2012, metode penyusutan aktiva apa yang sebaiknya digunakan?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.
Halim,
Jakarta

JAWABAN:
SEBELUM menjawab pertanyaan Anda, kami jabarkan dasar hukumnya dulu yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Beleid ini menyebutkan, penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memeiihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai.
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, bisa juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat. Penyusutan ini dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud berbeda-beda tergantung kelompok harta berwujudnya (lihat tabel). Sementara, jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan bisa Anda lihat di Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK03/2009.
Jadi, karena di tahun pajak 2011 terjadi kesalahan perhitungan penyusutan sehingga pembukuan diselenggarakan tidak mencer-minkan prinsip taat azas, maka solusinya Anda bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2011. Caranya, dengan memperbaiki laporan keuangannya  sesuai  perhitungan penyusutan menggunakan metode penyusutan garis lurus. Sedang untuk tahun 2012 dan selanjutnya, konsisten memakai metode garis lurus.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.




Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Metode Garis Lurus
Metode Saldo Menurun
      I.  Bukan bangunan  Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4
4 tahun
8 tahun
16 tahun 20 tahun
25% 12,5% 6,25% 5%
50% 25% 12,5% 10%
    II. Bangunan Permanen Tidak Permanen
20 tahun 10 tahun
5% 10%
-

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT