BANGUN RUMAH KENA PPN

OLEH : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (EPAPER KONTAN)

PERTANYAAN:
Saya memiliki tanah kaveling seluas 350 meter persegi (m2) yang saya beli tiga tahun lalu. Rencananya, tahun depan saya ingin membangun rumah di sana dengan luas bangunan 250 m2.
Yang mau saya tanyakan, apakah batas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri masih untuk luas bangunan di atas 300 m2? Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas penjelasannya.
Johan, Kembangan, Jakarta

JAWABAN:
JADI, mulai 22 November 2012, batas pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah bangunan dengan luas minimal 200 m2. Aturan main ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-163/ PMK.03/2012, yang terbit pada 22 Oktober 2012 lalu.
Tarif PPN kegiatan membangun sendiri adalah 10% dari dasar pengenaan PPN. Dasar pengenaan PPN ditetapkan sebesar 20% dari biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan. Jadi, tarif PPN kegiatan membangun sendiri ialah 10% x 20% = 2%
dari total biaya yang dikeluarkan untuk membangun.
Memang, dalam aturan sebelumnya, batas PPN kegiatan membangun sendiri adalah bangunan seluas minimal 300 m2. Sedangkan untuk dasar pengenaan PPN sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan. Atau, 10% x 40% = 4% dari total biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan.
Nah, karena luas bangunan yang ingin Anda bangun di atas 200 m2, maka Anda kena PPN. Hal ini bisa dibuktikan dengan izin mendirikan bangunan (1MB). Jadi, PPN kegiatan membangun sendiri dikenakan atas kegiatan membangun:
Pertama, terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kedua, dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan. Ketiga, dilakukan oleh orang pribadi atau badan. Keempat, hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Kelima, berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan, dengan kriteria: konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata atau bahan sejenis, dan baja. Lalu, bangunan itu untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, seluas minimal 200 m2.

Sementara, kegiatan membangun bangunan sendiri yang tidak dipungut PPN: pertama, kegiatan membangun bangunan yang dilakukan oleh orang atau badan yang merupakan kegiatan usahanya. Tapi, bukan berarti tidak kena PPN. Cuma, beban PPN ada di pundak pembeli bangunan, bukan penjual bangunan.
Kedua, kegiatan membangun sendiri yang luasnya kurang dari 200 m2. Ketiga, membangun sendiri yang bangunannya digunakan bukan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, seperti tempat ibadah.
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan membangun, sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari dua tahun.
Mekanisme pembayaran PPN dilakukan setiap bulan sebesar 2% dari biaya yang dikeluarkan saban bulan. Jadi, pembayaran PPN kegiatan membangun sendiri tidak menunggu sampai bangunan selesai. PPN terutang wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Pihak yang melakukan kegiatan membangun sendiii wajib melaporkan penyetoran PPN yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut. Laporan ini menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulah berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT