Bagaimana Cara Sampaikan SPT Tahunan?

Salam, saya ingin bertanya bagaimana cara menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak pribadi? Apakah kita harus mengisi sendiri? Bagaimana bila bekerja di suatu perusahaan? Tolong diberitahu mekanismenya, terima kasih.
Oleh:
Tiur
Kelapa Gading Jakarta Utara

Jawab:
Dear Ibu Tiur,
Terima kasih atas pertanyaannya. Seiring akan berakhirnya tahun pajak 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses penyampaian SPT Tahunan. Peraturan ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013.
Berdasarkan sumber Ditjen Pajak, peraturan tersebut mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011) tentang perubahan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada empat cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
1. Secara langsung.a. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
- Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal:
i.   SPT Tahunan LB;
ii.  SPT Tahunan pembetulan;
iii. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
iv.  SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
- Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox di mana saja
Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan selain: SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT. Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya.

2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:

a. Nama Wajib Pajak.
b. NPWP.
c. Tahun Pajak.
d. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar).
e. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-...).
f. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada).
g. Nomor Telepon.
h. Pernyataan.
i. Tanda Tangan WP.

3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.a. Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
- Nama Wajib Pajak.
- NPWP.
- Tahun Pajak.
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar).
- Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-...).
- Perubahan Data (Ada/Tidak Ada).
- Nomor Telepon.
- Pernyataan.
- Tanda Tangan WP.

4. E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP.

SUMBER : Redaksi Economy Okezone
(//ade)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT