ATURAN BARU FAKTUR PAJAK



PERTANYAAN:
Saya mendapat info dari teman, bakal ada perubahan aturan faktur pajak di tahun 2013 nanti. Yang mau saya tanyakan, apakah memang benar seperti itu?
Mohon penjelasan dan terimakasih atas perhatian serta penjelasannya.
William, Jakarta Utara



JAWABAN:
MEMANG benar, mulai 1 April 2013 berlaku ketentuan baru tentang faktur pajak. Perubahan ini termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tertanggal 22 November 2012.
Salah satu perubahan yang cukup penting adalah penomoran faktur pajak. Pengusaha kena pajak (PKP) haras mendapatkan nomor seri faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Jadi nantinya, untuk penomoran faktur pajak, PKP tidak bisa membuat penomoran sendiri seperti format saat ini. Tapi, PKP haras mendapat dulu nomor seri faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak.
Jadi, perubahannya adalah mengenai kode dan nomor seri faktur pajak. Nanti, kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit: dua digit kode transaksi, satu digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur pajak yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak, PKP harus mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan, dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Permohonan kode
aktivasi dan password serta nomor seri faktur pajak sudah bisa diajukan oleh PKP mulai 1 Maret 2013 nanti.
PKP yang bisa mendapat nomor seri faktur pajak adalah yang telah memenuhi persyaratan: pertama, PKP telah dilakukan registrasi ulang pengusaha kena pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar. Dan, laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi menyatakan, PKP tetap dikukuhkan. Kedua, PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012.
Soal pengiriman kode aktivasi dan password, jika permohonan PKP memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima akan mengirimkan password melalui e-mail, melalui jasa pos tercatat, jasa ekspedisi, atau kurir ke alamat PKP.
Sementara, untuk faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang tidak melakukan pengisian kode dan nomor seri faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan terbaru, maka faktur pajak itu merupakan faktur pajak tidak lengkap. Sanksi atas penerbitan faktur pajak tidak lengkap ialah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. Aturan main ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Demikian penjelasan kami,
semoga bermanfaat.
 OLEH : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (EPAPER KONTAN)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT