SEMBAKO DAN ROKOK

OLEH : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (EPAPER KONTAN)

Pertanyaan :
Perusahaan saya bergerak di bidang ritel yang menjual barang kebutuhan pokok, sayur-mayur, dan buah-buahan. Yang mau saya tanyaka adalah: apakah penjualan barang kebutuhan pokok, sayur-mayur, juga buah-buahan kena pungutan pajak pertambahan nilai (PPN)? Apakah penjualan rokok juga terutang PPN
Sebelumnya, terimakasih atas penjelasannya.
Tonny, Tangerang, Banten

JAWABAN:
SESUAI Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, jenis barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalani kelompok barang sebagai berikut:
Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Keliga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Keempat, uang, emas batangan, serta surat berharga.

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN menyebutkan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam beryodium maupun tidak beryodium. Kemudian, daging segar tanpa diolah tapi sudah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, serta direbus.

Barang kebutuhan pokok yang juga sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak: telur yang tidak diolah termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas. Lalu,susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas. Kemudian, buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan dikemas atau tidak dikemas: serta sayur mayur segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan disimpan pada suhu rendah, termasuk sayur segar yang dicacah.

Jadi, untuk jenis kebutuhan pokok selain yang disebutkan di atas, tetap kena pungutan pajak pertambahan nilai. Sedangkan untuk rokok, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 62/KMK.03/2002, harga jual eceran ialah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai dan PPN. Sehingga, penjualan rokok sudah kena PPN oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau rokok. Itu berarti, Anda tidak perlu memungut PPN lagi atas penjualan rokok kepada pembeli.
Tapi, bila perusahaan Anda sudah berstatus pengusaha kena pajak (PKP), maka penjualan kebutuhan pokok dan rokok tetap dilaporkan. di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada kolom "Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut". Sementara, untuk penjualan lainnya yang terutang PPN tetap dilaporkan di dalam SPT Masa PPN di "Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri".

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT