PAJAK ATAS USAHA GOLF CLUB

PERTANYAAN :
Salam kenal untuk Bapak Agus dan Bapak Hendra, perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang lapangan golf. Penghasilan utamanya berasal dari membership (iuran anggota) dan penghasilan lain seperti sewa lapangan, sewa kendaraan golf dan lain sebagainya. Yang mau saya tanyakan bagaimana perlakuan perpajakan dan dasar hukumnya atas usaha ini. Demikian pertanyaan yang saya ajukan, terima kasih atas penjelasannya.
Suryanto Bogor

JAWABAN :
Terima kasih. atas pertanyaan yang bapak sampaikan kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan bapak akan kami jelaskan dasar hukumnya sebagai berikut. Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak no. Kep.-564/Pj/2001 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF yang dimaksud dengan:

Pengusaha Lapangan Golf adalah pemilik/pengelola suatu lapangan golf, baik melalui sistem keanggotaan perkumpulan golf {Golf Club) maupun secara terbuka untuk umum;
Anggota (Member) adalah orang pribadi atau badan yang dengan membayar uang keanggotaan mendapar hak-hak tertentu, antara lain hak untuk bermain golf di lapangan golf yang dimiliki/dikelola oleh Pengusaha lapangan golf, dengan status keanggotaan:

1. Anggota yang sekaligus menjadi pemegang saham perusahaan lapangan golf; atau
2. Anggota yang bukan merupakan pemegang saham perusahaan lapangan golf;

Uang Pangkal (Entrance Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh calon anggota dan tidak dapat dipindahtangankan (Non-transferable) atau diminta kembali (Non-refundable},
Uang Jaminan Keanggotaan (Membership Deposit) adalah uang jaminan yang harus dibayar oleh calon anggota yang dapat berbentuk: 1. Permanent Deposit, yaitu uang jaminan yang tidak akan dikembalikan kepada anggota. Termasuk permanent deposit adalah uang jaminan yang tidak ditentukan secara pasti jangka waktu dan atau jumlah pengembaliannya; 2. Refundable Deposit, yaitu uang jaminan yang akan dikembalikan kepada anggota setelah jangka waktu tertentu, seluruhnya atau setelah dikenakan potongan dalam jumlah tertentu; 3. Playright Fee, yaitu. uang jaminan yang akan dikembalikan kepada anggota setelah jangka waktu tertentu, setelah dikenakan potongan dalam jumlah tertentu sesuai masa manfaat yang telah dipergunakan;
Iuran Anggota (Membership Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh anggota, yang dapat berbentuk iuran bulanan (Monthly Fee) atau iuran tahunan (Annual Fee},
Biaya Pengalihan Hak Keanggotaan (Transfer Fee) adalah biaya adrninistrasi yanig dikenakan kepada anggota yang melakukan pengalihan hak. keanggotaannya pada perkumpulan golf kepada pihak lain;
Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan (Green Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf untuk dapat bermain di lapangan golf;
Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan yang Dibayar Dimuka {Prepaid Green Fee) adalah biaya sewa pemakaian lapangan yang dibayar dimuka untuk masa manfaat selama 1 (satu) tahun;
Imbalan Jasa Caddie (Caddie Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemain golf atas pemakaian jasa caddie dalam menemani, membawa peralatan golf serta melayani pemain golf selama permainan;
Imbalan Sewa Kendaraan Golf (Rent Golf Car Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas pemakaian kendaraan golf selama permainan;
Uang Bola adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas sewa pemakaian lapangan latihan golf.
Penghasilan yang merupakan Obyek Pajak bagi Wajib . Pajak pengusaha lapangan golf dan dimasukkan ke dalam SPT Tahunan PPh Badan berasal dari:

1. Uang Pangkal (Entrance Fee};
2. Uang jaminan Keanggotaan yang meliputi:
- Uang Jaminan Keanggotaan yang tidak akan dikembalikan
kepada anggota (Permanent Deposit}, dan
- Potongan atas Uang Jaminan Keanggotaan yang dapat
dikembalikan kepada anggota
(Refundable Deposit Playright Fee);
3. Iuran anggota (Membership Fee);
4. Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan (Green Fee), termasuk imbalan sewa yang dibayar di muka (Prepaid Green Fee);
5. Imbalan Jasa Caddie (Caddie Fee);
6. Imbalan Sewa Kendaraan Golf (Rent Golf Car Fee);
7. Biaya Pengalihan Hak Keanggotaan (Transfer Fee); dan
8. Uang Bola.

Tetapi, untuk Uang Jaminan Keanggotaan (Refundable Deposit, Playright Fee) yang akan dikembalikan kepada anggota dalam jangka waktu tertentu setelah dikurangi dengan potongan, sepanjang jangka waktu dan jumlahnya dinyatakan secara tegas dalam perjanjian. Bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Adapun dari segi PPN, Atas penghasilan perusahaan bapak bukan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur didalam Pasal 4 A huruf 3 UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) maka atas penghasilan perusahaan bapak merupakan jenis jasa yang terutang PPN. Yang mana apabila dalam satu tahun peredaran usaha perusahaan bapak telah mencapai Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) maka perusahaan bapak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

OLEH : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (EPAPER KONTAN)

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT