SYARAT BEBAS PPH


SUMBER :Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (E-PAPER KONTAN)
 

PERTANYAAN : 

Tahun lalu, perusahaan kami masih mengalami kerugian yang cukup besar. Kemungkinan tahun ini, walaupun terdapat laba, masih belum bisa menutup kerugian tahun lalu. Tahun ini, tiap
bulan perusahaan kami tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasai 25. Bulan ini kami berencana melakukan impor barang dan kena pungntan PPh Pasal 22.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana caranya agar kami tidak kena pungutan PPH pasal 22 atas impor barang tersebut? Adakah cara agar perusahaan kami tidak mengalami pajak lebih bayar?
Sebelumnya terimakasih atas penjelasannya.

Siska, Jakarta Utara

JAWABAN :

PASAL 21 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyebutkan, wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau PPh telah dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang akan terutang, bisa mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan PPh oleh pihak lain ke Direktur Jenderal (dirjen) Pajak.
Aturan pelaksana-nya termaktub dalam
Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-1/ PJ./2011. Menurut Pasal 3 beleid ini, surat keterangan pembebasan PPh diberikan kepada: pertama, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjaian bisa membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal akibat baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, belum sampai pada tahap produksi komersial, atau mengalami peristiwa di luar kemampuannya atau force majeur.
Kedua, wajib pajak yang dalam tahun pajak berjaian bisa
membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih bisa dikompensasikan. Besaran kerugian fiskal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau surat ketetapan pajak.
Ketiga, wajib pajak yang bisa membuktikan PPh yang telah dan akan dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya
hanya dikenai pajak bersifat final.

Berdasarkan syarat-syarat tersebut, perusahaan anda bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 ke Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan anda terdaftar. Caranya dengan membuat surat permohonan.
Atas permohonan pembebasan dari pemungutan PPh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan surat keterangan bebas atau surat penolakan permohonan surat keterangan bebas. Penerbitan surat ini paling lama lima hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Bila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Kemudian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan surat keterangan bebas dalam tempo dua hari kerja. Surat keterangan bebas berlaku mulai tanggal diterbitkan sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT