Cara Mudah Memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)


Sinopsis Buku:
Cara Mudah Memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebagaimana dimaklumi bersama, untuk memahami ketentuan perpajakan dengan baik, benar dan komprehensif bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah apalagi jika dilakukan hanya dengan membaca teks undang-undang atau peraturan-peraturan lain di bawahnya. Hal ini tentunya bisa dimaklumi karena gaya bahasa dan susunan Pasal-pasal yang digunakan dalam undang-undang atas peraturan tersebut mungkin berbeda dengan kebutuhan atas alur pikir masyarakat pada umumnya.

Di samping itu, dinamika perubahan peraturan yang terus berjalan dalam rangka mengakomodasi perkembangan teknologi dan transaksi-transaksi ekonomi juga menambah kompleksitas dari ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Berangkat dari pemikiran di atas, dalam buku ini penulis mencoba mengungkapkan sebuah pendekatan terstruktur yang relatif sederhana untuk dapat memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan lebih mudah dan cepat tetapi menyeluruh. Pendekatan dimaksud dibuat dengan cara merangkaikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU KUP terbaru menjadi sebuah alur yang ternyata menggambarkan sebuah siklus perpajakan di negara ini.

Masing-masing bagian dari siklus tersebut kemudian dibahas secara terpisah dan terstruktur sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembaca dan memudahkan dalam proses pemahamannya. Selain itu, di dalam buku ini juga disampaikan ketentuan mengenai sanksi-sanksi perpajakan yang telah dikelompokkan sesuai jenisnya serta daftar istilah perpajakan sebagai bahan referensi.

Tentang penulis : Ahmad Komara

Penulis, yang lahir di desa Putat, Sindanglaut, Cirebon, Jawa Barat, telah mendedikasikan waktunya lebih dari 15 tahun bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI. Selama bekerja di DJP, Penulis pernah ditempatkan di beberapa unit kerja yang berbeda, antara lain Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa), KPP WP Besar Orang Pribadi (KPP HWI), Kanwil DJP WP Besar (Kanwil LTO), Kanwil DJP Jawa Timur III, Direktorat Peraturan Perpajakan, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, serta Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Penulis menamatkan pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan memperoleh gelar akuntan pada tahun 1998. Kemudian, Penulis melanjutkan program pendidikan S-2 di Duke University, North Carolina, Amerika Serikat melalui beasiswa dari PPSDM Kementerian Keuangan RI dengan memperoleh gelar Master of Arts (MA) pada tahun 2003. Beberapa pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun luar negeri, juga pernah diikuti oleh Penulis, antara lain Diklat Pemeriksa Pajak II (Jakarta – 1992), Diklat PPh Tingkat Tinggi (Jakarta – 2009), Diklat Coaching and Managing Conflict (Jakarta – 2012), Seminar on Transfer Pricing (Korea Selatan – 2005), Seminar on Tax Treaty Interpretation and Application (Malaysia – 2005), Workshop on Tax Treaty Negotiation (Malaysia – 2006), Advanced Seminar on Application of Tax Treaty (Austria – 2009), dan Advanced Workshop on Transfer Pricing (The Netherlands – 2011).
Di sela-sela kesibukan bekerja sebagai pegawai Kementerian Keuangan, Penulis juga aktif sebagai pengajar di beberapa institusi pendidikan seperti Universitas Brawijaya (mengajar materi Taxation dalam bahasa Inggeris pada International Management Program - FEB), PPA-STAN (mengajar materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Pusdiklat Pajak Kemanggisan, Jakarta (mengajar pada diklat Account Representative, Pemeriksa Pajak dan para pegawai DJP baru) dan Balai Diklat Keuangan Malang (mengajar pada diklat Account Representative, Pemeriksa Pajak dan Juru Sita Pajak). Dalam beberapa kesempatan, Penulis juga pernah menjadi pembicara pada acara seminar, antara lain seminar “Transfer Pricing Case Law”, “Taxation Aspects of Mining Business”, “Transfer Pricing and Tax Treaty”, dan “Transfer Pricing and Fiscal Reconciliation”.

0 comments:

Post a Comment

 

COINPOT

COINPOT